Sinopsis
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas, inovasi, dan karya intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi kreatif, dan daya saing bangsa. Pemahaman mengenai HaKI menjadi semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital, perkembangan teknologi, serta meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
Buku ini menyajikan pembahasan secara sistematis mengenai landasan filosofis, konseptual, yuridis, dan implementasi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Ruang lingkup pembahasan mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, kekayaan intelektual komunal, mekanisme pendaftaran, komersialisasi, penegakan hukum, serta berbagai isu kontemporer dalam perkembangan teknologi digital. Pembahasan diperkaya dengan analisis dan ilustrasi kasus untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan perlindungan kekayaan intelektual dalam kehidupan masyarakat.
Buku ini diharapkan menjadi sumber referensi bagi praktisi hukum, pelaku usaha, kreator, inovator, peneliti, dan masyarakat umum yang ingin memperluas wawasan mengenai kekayaan intelektual. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat literasi hukum, meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual, serta mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, berdaya saing, dan memperoleh perlindungan hukum.