Sinopsis
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas, inovasi, dan karya intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi kreatif, dan daya saing bangsa. Pemahaman yang komprehensif mengenai HaKI menjadi kebutuhan fundamental bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital dan perkembangan teknologi.
Buku ajar ini disusun secara sistematis dengan mengintegrasikan landasan filosofis, konseptual, yuridis, dan implementatif mengenai seluruh rezim Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pembahasannya meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, kekayaan intelektual komunal, mekanisme pendaftaran, komersialisasi, penegakan hukum, hingga berbagai isu kontemporer pada era digital. Setiap materi dilengkapi analisis, studi kasus, dan latihan pembelajaran yang mendorong kemampuan berpikir kritis serta penerapan hukum secara kontekstual.
Buku ini diharapkan menjadi referensi akademik yang mampu memperkuat literasi hukum, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mendukung lahirnya inovasi dan kreativitas yang bernilai, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.